Posyandu merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kalurahan.
Dalam menjalankan pelayanan kesehatan di Posyandu wilayah, dilaksanakan oleh kader Posyandu.
Jumlah kader paling banyak 7 (tujuh) orang.
Kader merangkap sebagai pengurus Posyandu tingkat wilayah.
Sasaran Posyandu meliputi:
a. anak bawah lima tahun (balita);
b. ibu hamil;
c. remaja; dan
d. lanjut usia.
Tujuan pembentukan Posyandu meliputi:
a. mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, anak balita (balita) dan angka kelahiran;
b. mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS);
c. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan dan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
d. sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera;
e. memberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi remaja;
f. memberikan pengetahuan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) bagi remaja;
g. sebagai wadah pembinaan dan memahami pentingnya gaya hidup sehat;
h. meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat;
i. meningkatkan kesadaran lanjut usia untuk membina sendiri kesehatannya;
j. meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam menghayati dan mengatasi masalah kesehatan lanjut usia secara optimal;
k. meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan
l. meningkatkan jenis dan mutu pelayanan kesehatan lanjut usia.
Posyandu mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja;
b. menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia/pengelola program;
c. menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Lurah, instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
d. menganalisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
e. mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;
f. melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan secara rutin dan terjadwal;
g. memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
h. mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
i. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
j. melaksanakan administrasi; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Posyandu mempunyai fungsi:
a. pemantau status tumbuh kembang balita;
b. pemantau dan pencegah gangguan pertumbuhan balita;
c. penyuluh gizi ibu dan pertumbuhan balita;
d. perujukan balita ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
e. penyelenggara pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan;
f. penyelenggara pemeliharaan kesehatan ibu dan anak;
g. pelaksana pelayanan keluarga berencana;
h. penyelenggara imunisasi dan peningkatan gizi.
i. penyelenggara kegiatan yang memberikan pengetahuan mengenai kesehatan remaja; dan
j. pelaksana kegiatan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia.