Kalurahan Giripurwo adalah salah satu Kalurahan di wilayah Kapanewon Girimulyo yang terletak di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan maklumat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 tahun 1946, Kalurahan Giripurwo terdiri dari gabungan tiga bekas Kalurahan lama, yaitu Kalurahan Niten, Kalurahan Kepundung, dan Kalurahan Wadas. Nama Giripurwo merupakan akronim dari ketiga nama Kalurahan tersebut. "Giri" dari nama Grigak, nama padukuhan di bekas Kalurahan Niten, kemudian "Pur" dari nama Kepundung, dan "Wo" atau "Wa" dari nama Wadas. Gri-Pu-Wa akhirnya menjadi nama Giripurwo. Penggabungan tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 1947, dan Lurah Honggo Pangreksa, dari Kalurahan Niten menjadi Lurah pertama Giripurwo.
Penggabungan dimaksudkan untuk dapat memenuhi kebutuhan sendiri, sebagaimana penegasan pasal 7 ayat 2 maklumat DIY no 16 tahun 1946 yang berbunyi : “Jika ternyata ada kalurahan yang tidak memenuhi kebutuhannya sendiri maka harus digabungkan dengan kalurahan lain”. Gabungan 3 (tiga) kalurahan tersebut menjadi kalurahan Giripurwo yang meliputi 15 pedukuhan. Lurah yang menjabat saat penggabungan adalah :
Setelah bergabung menjadi Kalurahan Giripurwo, Lurah Honggo Pangrekso dari Kalurahan Niten menjabat sebagai lurah pertama dengan dibantu Pamong Desa :
Keenam orang itulah cikal bakal Pamong Kalurahan Giripurwo.
Kemudian Lurah/ Kepala Desa yang menjabat hingga sekarang adalah sebagai berikut :