Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Kulon Progo No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana, Forum PRB Desa/ Kelurahan adalah Forum PRB yang dibentuk di tingkat desa/kelurahan yang menjadi mitra kerja pemerintah desa/kelurahan dalam melaksanakan pengurangan risiko bencana di wilayahnya serta tugas/kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada umumnya.
Keberadaan FPRB merupakan salah satu indikator Desa Tangguh Bencana (DESTANA), dimana Forum PRB mempunyai fungsi sebagai mitra strategis Pemerintah Desa/Kelurahan dalam:
- Penyelenggaraan pengurangan risiko bencana di Desa/Kelurahan;
- Sebagai wadah rembug desa, pengkajian dan pembelajaran, membagi pengalaman dalam hal penanggulangan bencana/PRBÂ
- Memfasilitasi pengarusutamaan pengurangan risiko bencana ke dalan rencana pembangunan di desa
- Memotivasi terwujudnya partisipasi semua pemangku kepentingan untuk melakukan pengurangan risiko bencana
- Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana di semua wilayah Indonesia
- Pelaksanaan penanganan kedaruratan bencana dan rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana.