Sugeng Rawuh Wonten ing Website Kalurahan Giripurwo, Sugeng Amriksani, Mugi-mugi Tansah Manpangat Dhumateng Kita Sedaya. Bayarlah Pajak PBB Tepat Waktu, Orang Bijak Taat Pajak

Artikel

Mekanisme Layanan

08 Juli 2019 10:00:19  Admin Kalurahan  47.776 Kali Dibaca 

Berdasarkan Ketentuan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Pasal 13, disebutkan :

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa
kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta
cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik Desa.
-15-
(3) PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik
Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran
pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau
melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan
saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan
bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, yang berisikan:
a. informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya ataupun tidak;
b. PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa
yang menguasai informasi yang diminta apabila
informasi yang diminta tidak berada di bawah
penguasaannya;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan
yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
sebagian dicantumkan materi informasi yang akan
diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat
dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan
diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang
waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana
-16-
dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Peta Desa

Aparatur Kalurahan

Back Next

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Nglengkong, Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo,
Kalurahan : GIRIPURWO
Kapanewon : GIRIMULYO
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55674
Telepon :
Email : baldesgiripurwo@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:327
    Kemarin:435
    Total Pengunjung:182.300
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.194.21
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

24 Oktober 2019 | 48.813 Kali
Sejarah Kalurahan Giripurwo
08 Juli 2019 | 48.133 Kali
Permohonan Informasi
08 Juli 2019 | 48.122 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 48.072 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 47.776 Kali
Mekanisme Layanan
08 Juli 2019 | 47.303 Kali
Daftar Informasi Publik
09 Juli 2021 | 45.651 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pamong Kalurahan

Statistik SID