LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya gotong-royong.
Tujuan pembentukan LPMKal yaitu untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMKal mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja;
b. mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Padukuhan;
c. mengikuti penyusunan rencana pembangunan Kalurahan;
d. mengoordinasikan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya, partisipasi dan gotong royong;
e. mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan rencana swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
f. mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan realisasi swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
g. membantu melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
h. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
i. melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
LPMKal mempunyai fungsi:
a. pendorong rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
b. pengkoordinasi perencanaan pembangunan di tingkat Padukuhan;
c. pengkoordinasi kegiatan antar LKK dalam pemberdayaan dan pembangunan;
d. perencana aktif dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; dan
e. penggalian potensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mendukung pembangunan di Kalurahan.