Kamis, 19 Agustus 2021, pelaksanaan pesta demokrasi 6 tahunan pemilihan Lurah Giripurwo resmi ditunda tahapannya. Tetapi dengan adanya penundaan tersebut tidak mempengaruhi/ membatalkan proses tahapan yang sudah terlaksana sebelumnya. Hal ini dikarenakan menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak ditetapkan.
Pemerintah Kulon Progo mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilihan serentak yang pada saat ini sudah pada tahapan Pengumuman DPS ( Daftar Pemilih Sementara ) dan Pengumuman Calon kepada masyarakat. Penetapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) yang seyogyanya sudah harus ditetapkan per tanggal 16 Agustus yang lalu, ditunda sehingga DPS yang sudah disusun bisa dilakukan perbaikan sampai dengan tanggal 22 September, untuk ditetapkan sebagai DPT tanggal 23 September. Sedangkan untuk pelaksanan pemungutan suara, yang semula tanggal 12 September, dijadwalkan menjadi hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021.(al@yyubi.red)