Joglo Raden Sugeng Dipokawoco, terletak di Padukuhan Wadas. Merupakan bangunan berbentuk pendapa di bagian depan, bangunan utama berada di belakang pendhapa, serta gandhok di sisi kiri. Pendhapa merupakan bangunan terbuka dengan atap joglo berpenutup genting vlam. Usuk dan Reng pendhapa berbahan kayu dan berpola Ri Gereh. Dimensi panjang penampang melintang usuk diletakan mendatar/horizontal. Saka pendhapa terdiri dari tiga jenis, yaitu : Saka Guru (4 batang), Saka Penanggap (12 batang), dan Saka Emper (15 batang). Masing-masing saka berdiri diatas umpak. Bangunan ini terdaftar sebagai Warisan Cagar Budaya.
Joglo Raden Sugeng Dipokawoco, sebelumnya adalah bekas Kantor Pemerintahan Kalurahan Wadas, sebelum penggabungan menjadi Kalurahan Giripurwo pada tahun 1947 silam. Joglo didirikan pada tahun 1901 oleh Raden Joyo Sentono, yang merupakan Lurah Pertama Kalurahan Wadas, masa jabatan 1 November 1938-28 April 1944. Kemudian Lurah Wadas digantikan oleh Cucunya Raden Sugeng Dipokawoco, terhitung tanggal 22 Januari 1945- 21 januari 1947, yang kemudian penggabungan dengan Kalurahan Niten dan Kalurahan Kepundung menjadi Kalurahan Giripurwo. Di Kalurahan Giripurwo, Raden Sugeng Dipokawoco menjabat sebagai Carik Kalurahan.
Peninggalan sejarah lainnya adalah rumah yang berada disamping rumah Joglo tersebut, yang dahulu dipakai untuk Kantor Bupati Kulon Progo, pada tahun 1948 (Clas II) setelah kantor Bupati di Sentolo di bumihanguskan, selama sekitar 8 bulan. Bupati yang menjabat pada waktu itu adalah KRT Poerwoningrat, masing-masing terdiri dari 2 distrik/Kawedanan, yang masing-masing distrik terdiri dari 4 onder distrik/kapanewon. Di rumah Joglo tersebut digunakan sebagai Pusat penyelenggaran pemerintahan Kabupaten Kulon Progo, sedangkan kantor kepolisisan bertempat di rumah R. Mangun Sentono yang saat itu menjabat Carik Kalurahan Wadas, dan Kantor Penerangan bertempat di Rumah bapak Ahmad Nawadji, Prabot kalurahan Wadas.
Sumber Foto : https://jogjacagar.jogjaprov.go.id/detail/694/joglo-soegeng-dhipokawotjo