Kamis, 27 Juni 2024, tahapan penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan Giripurwo tahun 2024, telah sampai di tahap Penelitian Persyaratan Administrasi. Dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020, Pasal 16, disebutkan Tim melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dengan cara mencocokkan dokumen asli yang ditunjukan oleh Bakal Calon dan/atau klarifikasi pada instansi yang berwenang. Hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi, yang selanjutnya diumukan kepada masyarakat sejak tanggal diterbitkan, untuk memperoleh masukan.
Bakal Calon Pamong Kalurahan Giripurwo, untuk formasi Dukuh Karanganyar, memperoleh 2 bakal calon. Sedangkan formasi Dukuh Sekaro, memperoleh 8 Bakal Calon. Dari 10 bakal calon yang dilaksanakan penelitian persyaratan administrasi, semua dinyatakan lengkap dan sah. Dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Siapakah 10 bakal calon tersebut, dapat di lihat pada dokumen lampiran sebagai berikut :(al@yyubi.red)