You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan GIRIPURWO
Kalurahan GIRIPURWO

Kap. GIRIMULYO, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten ing Website Kalurahan Giripurwo, Sugeng Amriksani, Mugi-mugi Tansah Manpangat Dhumateng Kita Sedaya. Bayarlah Pajak PBB Tepat Waktu, Orang Bijak Taat Pajak

5 Hari Pertama Masa Pendaftaran Calon Pamong Kalurahan, Sudah di Dapat 2 Orang Pendaftar

Administrator 01 Mei 2021 Dibaca 845 Kali
5 Hari Pertama Masa Pendaftaran Calon Pamong Kalurahan, Sudah di Dapat 2 Orang Pendaftar

Jum'at, 30 April 2021, hari ini merupakan hari ke-5 dilaksanakannya masa pendaftaran Calon Pamong Kalurahan Giripurwo untuk formasi jabatan Dukuh Ngesong. Masa pendaftaran sendiri dijadwalkan selama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal 26 April sampai dengan 18 Mei 2021. Dalam masa pendaftaran ini harus mendapatkan minimal 2 orang pendaftar untuk dapat dilaksanakan proses selanjutnya. Jika ternyata, belum ada minimal 2 pendaftaran, maka harus dilaksanakan tambahan waktu pendaftaran selama 7 hari kerja. Dan, pada hari ke-5 ini sudah terdapat 2 orang pendaftar."Alhamdulillah, sudah ada 2 orang pendaftar yang berkasnya sudah kami terima pada hari ini, 1 orang berkas lengkap, sementara yang 1 masih harus melengkapi lagi surat permohonan dan surat pernyataan yang seharusnya dalam peraturan ditulis tangan dengan huruf tegak bersambung,yang bersangkutan menulis dengan huruf biasa", ujar Triono, Jagabaya Kalurahan Giripurwo, yang juga Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Giripurwo tahun 2021 ini.

Masa pendaftaran ini adalah salah satu dari serangkaian proses pengisian pamong Kalurahan Giripurwo yang dijadwalkan selama 3 bulan, semenjak dibentuknya Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan di tanggal 7 April kemarin. Setelah sebelumnya tim melaksanakan sosialisasi tatap muka dan musyawarah pedukuhan pada tanggal 18 April, dan hasil musyawarah didapatkan persyaratan tambahan bagi Bakal Calon Dukuh Ngesong adalah dukungan minimal 20Úri warga Padukuhan Ngesong yang mempunyai hak pilih, dibuktikan dgn KTP dan tandatangan warga di Blanko Dukungan untuk Bakal Calon Dukuh."Mudah-mudahan proses lancar dan ditanggal pelantikan 30 Juni kita sudah mendapatkan Dukuh Ngesong baru" kata Triono kembali. (tri@l.ayyubi)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image