You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan GIRIPURWO
Kalurahan GIRIPURWO

Kap. GIRIMULYO, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten ing Website Kalurahan Giripurwo, Sugeng Amriksani, Mugi-mugi Tansah Manpangat Dhumateng Kita Sedaya. Bayarlah Pajak PBB Tepat Waktu, Orang Bijak Taat Pajak

INGIN MENJADI ANGGOTA BPD, APA SYARATNYA?

Administrator 03 Oktober 2019 Dibaca 1.689 Kali

Rabu,2 Oktober 2019, tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Giripurwo periode 2020-2026 memasuki babak baru.Setelah tatip dan jadwal kegiatan selesai disusun, hari ini secara resmi Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang adanya lowongan menjadi anggota BPD ini. Tahapan sosialisi ini dijawalkan tanggal 2 – 11 Oktober 2019. Di hadiri oleh kurang lebih 100 undangan masyarakat dari berbagai unsur masyarakat dari 15 pedukuhan, acara ini dapat berjalan lancar. Acara ini turut di dampingi oleh Bapak Mardi Santosa,Kepala Desa Giripurwo,dan Ibu Dwi Riyantiningrum S.Sos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Girimulyo. Setelah dibuka oleh Ketua Panitia, Bapak Ig. Kasiyo, panitia juga membacakan persyaratan menjadi anggota BPD ini yang meliputi:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
  5. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  6. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat pendaftaran;
  7. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;
  8. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah;
  9. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  10. bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan
  11. bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Pemilihan yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar menjadi anggota BPD, bisa langsung mencari informasi kepada Panitia Desa ataupun Panitia di Wilayah masing-masing. Adapun tahapan pendaftaran bakal calon anggota BPD dijadwalkan pada tanggal 14 hingga 22 Oktober 2019.(al@yyubi.red)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image