You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan GIRIPURWO
Kalurahan GIRIPURWO

Kap. GIRIMULYO, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten ing Website Kalurahan Giripurwo, Sugeng Amriksani, Mugi-mugi Tansah Manpangat Dhumateng Kita Sedaya. Bayarlah Pajak PBB Tepat Waktu, Orang Bijak Taat Pajak

Ketua RT/RW Se-Kalurahan Giripurwo Mendapat Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham DIY

Administrator 18 Desember 2023 Dibaca 170 Kali
Ketua RT/RW Se-Kalurahan Giripurwo Mendapat Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham DIY

Kamis, 14 Desember 2023, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se-Kalurahan Giripurwo, mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham Kantor Wilayah DI Yogyakarta. Hal ini sebagai tindak lanjut, dari ditetapkannya Kalurahan Giripurwo sebagai Kalurahan Binaan Sadar Hukum berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 412/C/2023. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ibu Tri Ari Astuti, S.Ag, M.Hum, Penyuluh Hukum Madya, dan R. Misbakhun Munir, Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham DIY. Dengan memberikan akses dan informasi hukum kepada masyarakat, berharap akan lebih meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat akan lebih paham, tindakan-tindakan apa saja yang dilarang oleh hukum, guna menciptakan keamanan dan ketentraman di masyarakat. Penyelesaian permasalahan di masyarakat, juga diharapkan dapat diselesaikan dengan cara mediasi, dan tidak saling merugikan. Kecuali apabila permasalahan tersebut memang perkara berat yang harus diselesaikan dengan jalur hukum.

Selain itu, juga disampaikan oleh narasumber, bahwa apabila ada warga kurang mampu yang tersangkut permasalahan hukum, dapat menghubungi Lembaga bantuan Hukum yang akan memberikan bantuan hukum secara gratis. Banyak lembaga bantuan hukum di wilayah DIY, dan yang berdomisili di Kulon Progo, adalah YPBH Nyi Ageng Serang di Wates. Cara mengajukan permohonan bantuan hukum pun cukup mudah, dengan datang langsung ke alamat kantor tersebut, dan mengajukan permohonan tertulis yang berisi sekurang-kurangnta identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan, melampirkan identitas KTP, dan serta melampirkan SKTM dari Kalurahan atau Kartu Miskin.(al@yyubi.red)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image