Jum'at, 13 Mei 2022, Ibu Sumartilah (67 tahun), warga Padukuhan Sabrang, Giripurwo, Girimulyo, mengembalikan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta, setelah sebelumnya tanah yang berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Milik-nya. Ibu Sumartilah sebelumnya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut berstatus Sultan Ground, sehingga dalam pensertifikatan tanah tersebut, ikut diukur dan masuk dalam bidang tanah sawah yang dimilikinya. Berdasarkan keterangan Bapak Triono, Jagabaya Giripurwo, tanah tersebut terletak di Padukuhan Sabrang, dan terdaftar dalam Buku Legger A dan Peta Kalurahan Niten (Kalurahan Lama Giripurwo) Tahun 1938 dengan nomor persil TK 34 seluas 100 M2. Beliau mengetahui bahwa tanah SG tersebut masuk dalam SHM warga setelah dilakukan inventarisasi Tanah Kasultanan dan Kadipaten pada tahun 2019 yang lalu.
Bertempat di Pendapa Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Ibu Sumartilah menyerahkan kembali kepada pihak Kasultanan, bersama dengan 5 warga yang lain dari Kalurahan Kembang, langsung kepada GKR Mangkubumi, Putri Sulung Sri Sultan Hamengkubuwono X, selaku Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, lembaga khusus keraton yang menangani tentang aset-aset yang dimiliki Keraton Yogyakarta. Dengan dikembalikannya tanah SG kepada pihaknya bukan berarti warga yang bersangkutan tidak bisa memanfaatkan tanah itu lagi. Warga masih bisa menggunakannya dan oleh keraton diberikan surat kekancingan dan palilah atau semacam izin untuk mereka mendayagunakan tanah tersebut. "Kami tidak mengusir gitu nggih, mboten (tidak), tapi tentunya kami mendata untuk bisa tetap dipakai. Bahkan kalau untuk rumah tinggal bisa untuk dipakai terus buat anak-anaknya," ucapnya. Acara tersebut juga disaksikan Bupati Kulon Progo dan Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang DIY dan Kulon Progo (al@yyubi.red)