|
TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN GIRIPURWO KAPANEWON GIRIMULYO KULON PROGO |
|
Sekretariat : Komplek Balai Kalurahan Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo, Kode Pos : 55674 |
Nomor |
: 01/TP3Kal.GP/VIII/2022 |
|
Giripurwo, 10 Agustus 2022 |
Lamp. |
: - |
|
|
Hal |
: Pengumuman Lowongan Pamong Kalurahan Dalam Jabatan Dukuh Tompak |
|
|
Kepada :
Yth. Warga Masyarakat
Kalurahan Giripurwo
Di
Tempat
Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Dukuh Tompak Kalurahan Giripurwo Tahun 2022, maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Giripurwo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo, membuka kesempatan bagi Warga Kalurahan Giripurwo yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Dukuh Tompak dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.
I. PERSYARATAN UMUM
Warga Kalurahan yang mendaftarkan diri sebagai Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- penduduk Padukuhan setempat untuk Dukuh, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- Dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran Pamong Kalurahan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan huruf yang mudah dibaca menggunakan tinta hitam bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah melalui Tim (contoh surat sesuai yang disediakan Tim);
- Surat Pernyataan (blanko disediakan tim) ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai cukup yang memuat:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh;
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- fotokopi/Salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Pas foto, warna dan ukuran dengan ukuran 4 x 6 background warna merah sebanyak 6 ( enam ) lembar;
- Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan/ Staf Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
- khusus Bakal Calon Dukuh disertai blanko tanda tangan warga bukti dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah
- Fotocopy dokumen pendukung dalam hal pendaftar memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, sekaligus diserahkan kepada Tim pada saat mendaftar.
- Dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon yang memerlukan legalisir harus ditandatangani oleh instansi yang mengeluarkan atau pejabat yang berwenang, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik.
- Surat permohonan dan semua berkas lampiran permohonan pencalonan Pamong Kalurahan dimasukkan dalam stopmap folio berwarna kuning dengan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon/hp yang dapat dihubungi pada halaman depan stopmap.
III. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Bakal Calon : Senin-Jum’at, 22 Agustus-8 September 2022
Pukul 09.00-15.00 WIB
Di Sekretariat Tim, Komplek Balai Kalurahan Giripurwo
Untuk memperoleh minimal 2 Bakal Calon
Tambahan Waktu Pendaftaran: Senin-Jum’at, 9-19 September 2022
Pukul 09.00-15.00 WIB
Di Sekretariat Tim, Komplek Balai Kalurahan Giripurwo
IV. KETENTUAN LAIN
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran langsung di Sekretariat TIM Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Giripurwo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo.
- Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus seleksi administrasi dan merupakan kelalaian peserta
- Untuk mengikuti seluruh seleksi, para pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA
- Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Giripurwo di Sekretariat Tim pada Jam Kerja
- Contact Person (via WA) :
Sugiya : 081-328-712-469
Triono : 081-228-211-289
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
|
Hormat Kami, |
|
Ketua Tim |
|
Penjaringan dan Penyaringan |
|
Pamong Kalurahan Giripurwo |
|
|
|
TTD |
|
|
|
SUGIYA, S.Pd,SD. |
|
|