PawartosGiripurwo(27/09/2021) Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Lurah Giripurwo 24 Oktober mendatang, sudah ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan Giripurwo. Setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) disahkan pada 4 Agustus lalu, dan diumumkan ke masyarakat, hanya ada 1 laporan warga yang belum masuk. Kemudian ditambahkan dengan pemilih yang berusia 17 tahun pada hari-H pemilihan mendatang. Kemudian, dikurangi penduduk yang meninggal dan pindah keluar Kalurahan, sehingga pada tanggal 22 September merupakan hari terakhir perbaikan DPS.SDan pada hari Kamis, 23 September yang lalu, DPT ditetapkan. DPT sebanyak 5437 pemilih, terdiri dari 2662 perempuan, dan laki-laki sebanyak 2775 terbagi dalam 13 TPS.Â
Tidak Masuk DPT, Bolehkah Ikut Memilh?
Syarat yang masuk dalam daftar Pemilih, sesuai dengan Perda Kulon Progo No 4 Tahun 2020 tentang Lurah, adalah :
1. pada hari pemungutan suara Pemilihan Lurah sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah;( maksimal kelahiran 24 Oktober 2004)
2. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
4. berdomisili di Kalurahan paling kurang 6 bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Penduduk.( maksimal kedatangan 4 Februari 2021)
Dan, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat pemilih , dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisilinya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga asli. (al@ayyubi.red)