Selasa, 22 Juni 2021, tahapan Pemilihan Lurah Giripurwo telah memasuki tahap penelitian persyaratan administrasi. Sesuai Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Lurah, dimana tahapan ini merupakan tahap penyaringan awal Bakal Calon Lurah. Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan adminitrasi dengan cara mencocokkan dokumen asli yang ditunjukkan Bakal Calon dan/atau klarifikasi pada instansi yang berwenang. Dokumen ASLI yang diperiksa antara lain, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga/C1, Akta Kelahiran, dan Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat terakhir. Panitia juga memeriksa keaslian persyaratan dokumen ASLI yang telah diserahkan saat pendaftaran, seperti SKCK, Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah.Â
Bertempat di Ruang Sekretariat, Panitia Pemilihan Lurah Giripurwo melaksanakan penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi.Setelah diteliti dan diperiksa, persyaratan administrasi kedua Bakal Calon Lurah Giripurwo, yaitu Bapak Mardi Santosa dan Ibu Sestyo Samsiasih, Panitia menyatakan lengkap dan sah. Dan kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Lurah oleh Ketua Panitia, Bapak Sugiya, S.Pd.SD, Sekretaris Panitia Bapak Triono, dan kedua Bakal Calon. (al@yyubi.red)