Kamis, 13 April 2023, Pemerintah Kalurahan Giripurwo bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, menyerahkan Sertifikat hasil pendaftaran tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan di Kalurahan Giripurwo. Sebagai salah satu bentuk ucapan terimakasih kepada warga masyarakat, yang telah merelakan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan umum. Kegiatan ini gratis tidak di pungut biaya.Sebagai langkah awal, Kalurahan Giripurwo mendaftarkan 7 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan. Yaitu, 5 bidang di Padukuhan Sidi, 1 bidang di Kebonromo, dan 1 bidang di Tompak.Â
Sebenarnya, masih banyak tanah masyarakat yang direlakan untuk pembangunan jalan, terlebih akhir akhir ini, Pemerintah Kalurahan dan masyarakat banyak membuka ruas jalan baru untuk penghubung di wilayah padukuhan maupun antar pedukuhan, bahkan yang antar kalurahan melalui program PKTD (Padat Karya Tunai Desa). "Ini baru langkah awal, karena program ini memerlukan koordinasi dengan banyak pihak, dari masyarakat, Padukuhan, Kalurahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan tentu saja yang berwenang mengeluarkan Sertifikat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga memerlukan proses yang tidak sebentar. Sehingga bagi masyarakat yang berkenan mengikuti program ini, akan kami inventarisasi dan dimohon sabar dalam menunggu setiap prosesnya" kata Bapak Triono, Jagabaya Giripurwo.(al@yyubi.red)