Rabu, 2 Oktober 2019,Aplikasi SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) yang kini bisa di akses oleh Pemerintah Desa Giripurwo memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di desa Giripurwo, khususnya terkait pelaporan peristiwa KELAHIRAN & KEMATIAN. Dengan aplikasi yang sudah digunakan di Pemerintah Desa ini, proses penerbitan AKTA KELAHIRAN & KEMATIAN menjadi lebih cepat, karena data sudah langsung di input oleh Desa. Desa Giripurwo, memulai trial program Penyerahan AKTA KEMATIAN saat upacara pemberangkatan jenazah,yang sebenarnya sudah berjalan di bebrapa desa yang lain, sesuai petunjuk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kulon Progo. Dan hari ini perdana, program ini dapat dijalankan. “diberbagai kesempatan, saya sudah mensosialisasikan program ini kepada bapak/ibu Dukuh di desa Giripurwo, karena beliau-beliaulah yang paling dekat dengan masyarakat, untuk setiap ada peristiwa kematian yang situasi & kondisinya bisa memungkinkan melaksanakan program ini, maka bapak/ibu Dukuh segera memintakan data dan syarat-2 yang diperlukan untuk penerbitan AKTA KEMATIAN ini ke pihak keluarga, untuk kemudiansegera di serahkan ke desa”kata Pak Triono, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Giripurwo.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk penerbitan AKTA KEMATIAN adalah :
- Surat Kematian dari Rumah Sakit ( Jika Ada )
- KTP & KK asli Jenazah
- KTP asli pasangan ( Jika Ada )
“untuk Pelapor dan Saksi nanti dari perangkat desa, jadi dari pihak keluarga cukup KTP & KK asli Jenazah dan pasangannya jika ada”kata Pak Parjono, Kepala Urusan Umum Desa Giripurwo yang hari ini, mengurus langsung pelaporan Peristiwa Kematian ini, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. AKTA KEMATIAN diserahkan langsung oleh Bapak Mardi Santosa, Kepala Desa Giripuwo, ke Pihak keluarga almarhumah ibu Sukinem, di rumah duka Pedukuhan Penggung, Desa Giripurwo, saat upacara pemberangkatan jenazah, jam 13.00 waktu setempat. (al@yyubi.red)