
Kamis, 8 Juni 2023, Kelompok Jaga Warga di Padukuhan se-Kalurahan Giripurwo akhirnya dilantik. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan terbentuknya Kelompok Jaga Warga di tingkat Padukuhan ini, dapat membantu peran pemerintah dalan menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di masyarakat, mencegah dan menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Juga dapat menjadi "motor" dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kelompok Jaga Warga yang terbentuk, masing-masing terdiri atas 19 pengurus dan anggota. Yang berasal dari unsur Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Sehingga jumlah total se-kalurahan Giripurwo sebnyak 285 personil. Terdiri dari 4 seksi, yaitu seksi keamanan dan ketertiban umum, seksi kesiapsiagaan dan deteksi dini bencana, seksi kerohanian dan pembinaan mental, serta seksi kerjasama dan hubungan luar."semoga keberadaan kelompok Jaga Warga, dapat meredam potensi konflik dimasyarakat, dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan wilayah kalurahan" tutup Lurah Giripurwo, Bapak Mardi Santosa. (al@yyubi.red)

.jpeg)