Senin, 17 Februari 2020, dalam rangka meningkatkan kapasitas Pamong Kalurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Giripurwo, Pemerintah Kalurahan Giripurwo bekerjasama dengan  Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( LP3M UMY ) menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Kalurahan ( Peraturan Desa ). Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber Drs. Mujiyana, SH, M.Si dan Dr. Nanik Prasetyoningsih, SH, dosen dari UMY. Dengan adanya acara ini diharapkan Pamong Kalurahan dan anggota BPK yang berkecimpung langsung dalam penyusunan Peraturan Kalurahan, dapat lebih memahami aturan dasar terbitnya sebuah Peraturan  di Kalurahan. Dimulai dari tahapan penyerapan aspirasi masyarakat hingga teknis penyusunan peraturan desa itu sendiri.
Berdasarkan Permendagri nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa Peraturan di Desa terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, & Peraturan Kepala Desa. Syarat utama Peraturan di Desa, adalah tidak bertentangan dengan kepentingan umum & ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Kedepan diharapkan Peraturan Kalurahan ( Peraturan Desa ) yang sekiranya perlu untuk disusun, segera dapat disusun dan berguna bagi masyarakat Kalurahan secara umum.
Â