Rabu, 4 Agustus 2021, tahapan Pemilihan Lurah Giripurwo memasuki tahap penyusunan DPS ( Daftar Pemilih Sementara ) dan pengumuman kepada masyarakat setelah di sahkan dengan keputusan BPK. Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Lurah, bahwa Panitia Pemilihan Lurah menyusun DPS ( Daftar pemilih Sementara ) dan mengumumkannya di masing-masing Padukuhan selama 3 (tiga) hari kalender untuk memberikan kesempatan warga masyarakat mengajukan usul perbaikan dan informasi. Berikut disampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Lurah Giripurwo Periode 2021-2027 sebagaimana terlampir.
Adapun syarat pemilih berdasarkan Perda Kulon Progo No. 4/2020 tentang Lurah adalah :
- Pada hari pemungutan suara Pemilihan Lurah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah. ( Hari Pemungutan Suara: 12 September 2021);
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di Kalurahan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk. ( Pengesahan DPS : 4 Agustus 2021 );
- Bukan anggota TNI/Polri Aktif*.
Usul Perbaikan dan Informasi dapat disampaikan kepada Panitia Pemilihan Lurah atau Dukuh pada hari dan jam kerja, dengan menunjukan tanda bukti sebagaimana dimaksud. (Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga). Kontak Panitia WA : 081228211289 (Triono/Sekretaris). Sudahkah namamu tercantum?
Â