Jum’at, 31 Januari 2020.Sesuai Perda DIY No.4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Perbup Kulonprogo No.68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan, hari ini secara resmi Lurah Giripurwo melantik kembali Pamong Kalurahan Giripurwo dalam penyebutan jabatan yang baru. Setelah sebelumnya, pada hari Senin, 27 Januari 2020 kemarin, Lurah se-Kulon Progo dilantik oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo dan dikukuhkan pada hari itu juga oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan. Dengan dilantiknya Lurah, maka secara sah, penyebutan nomenklatur Desa Giripurwo, berubah menjadi Kalurahan Giripurwo. Sedangkan penyebutan jabatan bagi Pamong Kalurahan, adalah sebagai berikut :
No |
Nama |
Penyebutan Jabatan Lama |
Penyebutan Jabatan Baru |
1 |
Binti Sachuri, S. Sos. |
Sekretaris Desa |
Carik |
2 |
Parjana |
Kaur Umum Aparatur Desa & Aset |
Panata Laksana sarta Pangripta |
3 |
Wahyu Basuki |
Kaur Keuangan |
Danarta |
4 |
Triono |
Kasi Pemerintahan |
Jagabaya |
5 |
Sulistyo |
Kasi Pembangunan & Pemberdayaan |
Ulu- ulu |
6 |
Pujiyono S. Ag. |
Kasi Kemasyarakatan |
Kamituwa |
Sedangkan untuk Penyebutan Jabatan Dukuh, tidak mengalami perubahan.
Induk dari munculnya kedua peraturan tersebut adalah UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kemudian lahir Pergub No 25 tahun 2019 terkait Tugas dan Peran dalam Memangku Keistimewaan DIY. Dalam Pergub tersebut, nama kecamatan di Kabupaten berubah menjadi kapanewon, camat menjadi panewu, & sekretaris camat menjadi panewu anom. Sedang kecamatan di kota berubah menjadi kemantren, camat menjadi mantri Pamong Praja, sekretaris Camat menjadi Mantri Anom. Kemudian desa di kabupaten berubah menjadi kalurahan, dengan kepala kalurahan disebut lurah. Sementara untuk kelurahan di kota tidak mengalami perubahan nomenklatur baik di kelembagaan maupun jabatannya. Semua penyebutan tersebut merupakan bentuk yang pernah dipakai di Kasultanan Yogyakarta, dan direvitalisasi sesuai UU Keistimewaan.
Perlu di perhatikan bahwa perubahan nama kelembagaan ini tidak mempengaruhi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil & administrasi pertanahan yang berlaku secara nasional. Penyebutan nomenklatur lokal ini digunakan dalam tata naskah dinas & administrasi kepegawaian