You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan GIRIPURWO
Kalurahan GIRIPURWO

Kap. GIRIMULYO, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten ing Website Kalurahan Giripurwo, Sugeng Amriksani, Mugi-mugi Tansah Manpangat Dhumateng Kita Sedaya. Bayarlah Pajak PBB Tepat Waktu, Orang Bijak Taat Pajak

Mekanisme Layanan

Admin Kalurahan 08 Juli 2019 Dibaca 48.265 Kali
Mekanisme Layanan

Berdasarkan Ketentuan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Pasal 13, disebutkan :

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa
kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon
Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta
cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik Desa.
-15-
(3) PPID Desa wajib mencatat permintaan Informasi Publik
Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
(4) PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan
permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran
pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau
melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan
saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat,
pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan
bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, yang berisikan:
a. informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya ataupun tidak;
b. PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa
yang menguasai informasi yang diminta apabila
informasi yang diminta tidak berada di bawah
penguasaannya;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan
yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau
sebagian dicantumkan materi informasi yang akan
diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat
dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan
diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh
informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang
waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana
-16-
dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image